Pages

Badvirs

Siti

Penanggulangan kemiskinan melalui usaha kecil/mikro

Friday, January 6, 2012

Penanggulangan kemiskinan melalui usaha kecil/mikro 


Usaha Mikro


Penanggulangan kemiskinan melalui usaha kecil/mikro menjadi bagian dari kebijakan yang bertujuan untuk membuka peluang dan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk secara luas berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. Usaha mikro menurut lembaga-lembaga internasional adalah usaha non pertanian dengan jumlah pekerja maksimal 10 orang, menggunakan teknologi sederhana atau tradisional, memiliki keterbatasan akses terhadap kredit, mempunyai kemampuan managerial rendah dan cenderung beroperasi di sektor informal (SMERU Online, 2006).
Usaha Mikro
Sedangkan menurut Bank Indonesia, usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia, secara individu atau tergabung dalam koperasi dan memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) per tahun (Bank Indonesia, 2005). Definisi usaha mikro yang dikemukakan oleh Bank Indonesia mencerminkan omzet maksimal dari sebuah usaha mikro. Definisi tersebut juga bisa berarti bahwa usaha yang memiliki hasil penjualan mencapai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pun termasuk usaha mikro.

Usaha Mikro



Usaha kecil/mikro yang berkembang dalam masyarakat beromzet kecil sehingga dikategorikan sebagai sektor informal. Meskipun informal, sektor ini mampu menggerakkan perekonomian dan menjadi sektor yang pertama kali bangkit akibat krisis (Wijono, 2005:86). Kondisi ini masuk akal karena sektor inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian rakyat (SMERU, 2002:4). Kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto rata-rata mencapai 56,04 persen dan tenaga kerja yang diserap oleh UKM tahun 2004 mencapai 70,92 juta orang (BPS, 2005).

Usaha Mikro


Keberhasilan sektor informal yang dimotori oleh usaha kecil mikro untuk bangkit dari krisis bukannya tanpa kendala. Kendala utama yang dihadapi oleh adalah aspek permodalan. Kecilnya omzet yang dimiliki oleh usaha mikro mengakibatkan peningkatan modal usaha juga berjumlah kecil. Usaha mikro juga jarang yang memiliki badan hukum sehingga kurang memiliki kekuatan pada aspek kelembagaan. Dua alasan ini menjadi penghambat serius untuk mengembangkan usaha mikro. Lembaga-lembaga keuangan formal pada umumnya memperlakukan UKM sama dengan Usaha Menengah dan Besar dalam setiap pengajuan pembiayaan, yang antara lain mencakup kecukupan jaminan, modal, maupun kelayakan usaha (Wijono, 2005:86). 

Usaha Mikro


Di samping itu, apabila berhasil memperoleh kredit untuk pengembangan usaha, usaha mikro harus mengembalikan dengan jumlah yang besar dan tidak sebanding dengan nilai kredit yang diangsur. Kondisi terjadi karena ketiadaan badan hukum mengakibatkan tingginya resiko untuk memberikan pinjaman pada usaha mikro. Lembaga-lembaga keuangan formal cenderung menetapkan bunga tinggi untuk kredit tanpa agunan.
Usaha Mikro


Aspek administrasif dan waktu yang lama untuk pengajuan aplikasi kredit terkadang juga menjadi masalah tersendiri bagi pengusaha kecil. Masyarakat miskin sering mengabaikan ketentuan administratif karena menganggap urusan tersebut kadang berbiayai tinggi (misal: keharusan ada Kartu tanda penduduk atau surat keterangan usaha dari pejabat di daerah setempat). Pengurusan aplikasi kredit yang memakan waktu juga dihindari karena meninggalkan usaha untuk pengajuan aplikasi berarti harus meninggalkan peluang untuk mendapatkan pembeli. Solusi yang diambil oleh pengusaha mikro adalah mengambil kredit dari rentenir karena kendala-kendala pengajuan kredit tidak ditemui dan berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan formal. Di samping rentenir, usaha mikro bisa juga meminjam kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Namun sebaran LKM masih terbatas dan belum memiliki daya jangkau yang luas secara geografis.

Usaha Mikro

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

Hem

Labels

Labels

Labels